Find Us On Social Media :

Nominalnya Fantastis Ini Gaji Plus Tunjangan TNI AD per Bukannya dari Tantama hingga Jenderal

Rincian gaji TNI AD serta tunjangannya

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

 Baca Juga: Ini Gaji CPNS yang Membuat Ratusan Calon yang Lolos Penermaan Mengundurkan Diri

Sedangkan berbicara megenai tunjangan, para anggota TNI AD berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 102 Tahun 201 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Lantas berapa besarannya?

Besaran tunjgan TNI ini berlaku di tiga matra. Untuk formua esaran tunjangan di tubuh TNI sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan oleh pangkat prajurit.

Di mana tunjngan kinerja (tukin) tertinggi didapatkan seorang KSAD dengannominal Rp37.080.500.

Kemudian menyusul wakil KSAD yang mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp34.902.000,

Disusul jabatan kelas paling tinggi yakni jabatan 17 yang mendapat tukin Rp29.05.000, disusul jabatan 16 dengan besaran Rp20.695.000.

Selanjutnya kelas-kelas lain yang menempati besaran tukin hingga 2 digit hingga jabatan yang pertama dengan yang diterima Rp1.968.000

Demikian besaran gaji dan tunjangan anggota TNI AD yang nominalya fantastis.

 Baca Juga: Dompet PNS Makin Tebel Gaji ke-13 Cair Dalam Waktu Dekat dan Lebih Besar Dari Tahun Lalu