GridFame.id- Berikut ini rincian besaran gaji plus tunjangan TNI AD per bulannya dari Tamtama hingga Jenderal.
Selain menjadiPegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi prajurit TNI juga merupakan salah satu idaman rakyat Indonesia.
Untuk menjadi personel TNI AD Anda harus melalui beberapa tahapan sebelum akhirnya dinyatakan lolos seleksi.
Salah satu daya Tarik menjadi TNI AD yakni mengenai gaji dan pendapatan yang didapatkan tiap bulannya oleh prajurit TNI.
Kali ini yang akan kita bahas mengenai pendapatan para prajurit TNI AD yang didapatkan setiap bulannya.
Diketahui, selain mendapat gaji per bulan prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan wiayah tugasnya.
Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin Negara pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi selalu ramai diminati.
Lantas berapa kira-kira gaji dan tunjangan TNI AD?
Simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Jarang Diketahui Ini 6 Tunjangan yang Diterima PNS di Luar Gaji Pokok per Bulannya
Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Baca Juga: Bukan Mei atau Juni Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Baca Juga: Ini Gaji CPNS yang Membuat Ratusan Calon yang Lolos Penermaan Mengundurkan Diri
Sedangkan berbicara megenai tunjangan, para anggota TNI AD berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 102 Tahun 201 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Lantas berapa besarannya?
Besaran tunjgan TNI ini berlaku di tiga matra. Untuk formua esaran tunjangan di tubuh TNI sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan oleh pangkat prajurit.
Di mana tunjngan kinerja (tukin) tertinggi didapatkan seorang KSAD dengannominal Rp37.080.500.
Kemudian menyusul wakil KSAD yang mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp34.902.000,
Disusul jabatan kelas paling tinggi yakni jabatan 17 yang mendapat tukin Rp29.05.000, disusul jabatan 16 dengan besaran Rp20.695.000.
Selanjutnya kelas-kelas lain yang menempati besaran tukin hingga 2 digit hingga jabatan yang pertama dengan yang diterima Rp1.968.000
Demikian besaran gaji dan tunjangan anggota TNI AD yang nominalya fantastis.
Baca Juga: Dompet PNS Makin Tebel Gaji ke-13 Cair Dalam Waktu Dekat dan Lebih Besar Dari Tahun Lalu