GridFame.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini tengah menanti pencairan gaji ke-13.
Kabarnya pemerintah akan melakukan pencairan gaji ke-13 dan pensiuanan di tahun 2022.
Setelah Tunjungan Hari Raya (THR) cair saat ini gaji ke-13 lah yang paling dinanti-nanti.
Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
Aturan soal besaran gaji ke-13 PNS sendiri tercantum dalam pasal 6 PP No.16 tahun 2022.
Beleid mengenai pencairan gaji ke-13 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo sejak 13 April 2022.
Jokowi memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, pensiunan dan Polri serta pejabat lainnya.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangi peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima pensiun, dan pejabat negara,” tegasnya.
Jokowi juga menegaskan pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi apparat pusat dan aoarat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Fix! Ini Jadwal Resmi Pembayaran Gaji ke-13 PNS Bocoran Besaran yang Diterima Terkuak
Sementara itu besaran gaji ke-13 sendiri akan didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.