Besaran gaji ke-13 PNS akan dibhitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum,
Kabar baiknya, di tahun ini pemerintah akan menambahkan besaran gaji ke-13 dengan memperhitungkan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Adapun 50 persen tunjangan kinerja tersebut disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Lantas kapan pencairan gaji ke-13 PNS 2022 dan pensiunan?
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 /PMK.05/2022 mengantur tentang pencairan gaji ke-13 PNS?.
Biasanya gaji ke-13 akan dicairka bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Melihat dari informasi sebelumnya pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan mundur tapi ternyata akan lebih cepat.
Jika tidak ada kendala gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan depan atau tepatnya Juli 2022 jadi ada kemungkinan pencairan akan lebih cepat.
Baca Juga: Gaji Ke-13 dan Pensiunan Naik 50 Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya