GridFame.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini tengah menanti pencairan gaji ke-13.
Kabarnya pemerintah akan melakukan pencairan gaji ke-13 dan pensiuanan di tahun 2022.
Setelah Tunjungan Hari Raya (THR) cair saat ini gaji ke-13 lah yang paling dinanti-nanti.
Pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
Aturan soal besaran gaji ke-13 PNS sendiri tercantum dalam pasal 6 PP No.16 tahun 2022.
Beleid mengenai pencairan gaji ke-13 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo sejak 13 April 2022.
Jokowi memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, pensiunan dan Polri serta pejabat lainnya.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangi peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima pensiun, dan pejabat negara,” tegasnya.
Jokowi juga menegaskan pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi apparat pusat dan aoarat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Fix! Ini Jadwal Resmi Pembayaran Gaji ke-13 PNS Bocoran Besaran yang Diterima Terkuak
Sementara itu besaran gaji ke-13 sendiri akan didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Besaran gaji ke-13 PNS akan dibhitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum,
Kabar baiknya, di tahun ini pemerintah akan menambahkan besaran gaji ke-13 dengan memperhitungkan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Adapun 50 persen tunjangan kinerja tersebut disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Lantas kapan pencairan gaji ke-13 PNS 2022 dan pensiunan?
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 /PMK.05/2022 mengantur tentang pencairan gaji ke-13 PNS?.
Biasanya gaji ke-13 akan dicairka bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Melihat dari informasi sebelumnya pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan mundur tapi ternyata akan lebih cepat.
Jika tidak ada kendala gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan depan atau tepatnya Juli 2022 jadi ada kemungkinan pencairan akan lebih cepat.
Baca Juga: Gaji Ke-13 dan Pensiunan Naik 50 Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya