Find Us On Social Media :

Kabar Baik Ini Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru tahun 2022

Memiliki sertifikat pendidik;

Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusanmengajar;

Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

Baca Juga: Asyik Dompet Makin Tebel Ini 3 Tunjangan Guru yang Dijadwalkan Cair Juni 2022

 

Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yangdipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tentu pemberian tunjangan ini atas dasar kepedulian pemerintah atas profesi guru.