Find Us On Social Media :

Kabar Baik Ini Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru tahun 2022

Hal ini merupakan suatu penghargaan atas profesionalitasnya dalam melaksanakan tugasnya.

Sesuai dengan aturan tersebut diatas gaji para guru berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Namun untuk nominal gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya

Seperti PNS dengan gaji terendah adalah pangkat golongan IA, dan yang terendah di kisaran Rp1,56 juta hingga Rp2,35 juta.

Sementara untuk gaji guru tertinggi adalah golongan IVE dengan jumlah di kisaran Rp3,59 juta sampai Rp5,9 juta.

Selain gaji, ada juga tunjangan lainnya, yakni tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS, serta tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Baca Juga: Mohon Maaf 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022