Find Us On Social Media :

Kabar Baik Ini Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2022

Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru tahun 2022

GridFame.id - Berikut ini kriteria lengkap penerima tunjangan sertifikasi guru 2022.

Jika berpatokan pada jadwal yang telah ditentukan profesi guru 2022 oleh pemerintah bagi para guru Aparatur Sipil Negara, maka pencairan dana tunjangan profesi atau TPG untuk triwulan 2 akan dilaksanakan pada Juni 2022.

Sementara itu pada tahapan sebelumnya pencairan dilaksanakan pada bulan Maret namun harus terlambat sampai dua bulan hingga Mei.

Seperti diketahui bahwa Tunjangan Sertifikasi atau kita sebut Sebagai TPG adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan sertifikasi ini biasanya akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali kepada para guru.

Mungkin banyak dari kalangan guru yang telah menunggu kapan tunjangan sertifikasinya cair di tahun ini.

Namun sebelum itu baiknya untuk mengetahui lebih dulu mengenai kriteria penerima tunjangan sertifikasi tahun 2022.

Mengenai kriteria penerima tunjangan sertifikasi guru 2022 sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No.7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lantas apa saja kriteria penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2022?

Baca Juga: Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK 2022 Besar Mana Dibanding PNS?

Tentu tunjangan ini sangat dinanti-nanti oleh para guru, namun tidak semua guru bisa mendapatkannya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pada pasal 4 menyebutkan mengenai persyaratan penerima TPG adalah sebagai berikut:

Memiliki sertifikat pendidik;

Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusanmengajar;

Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

Baca Juga: Asyik Dompet Makin Tebel Ini 3 Tunjangan Guru yang Dijadwalkan Cair Juni 2022

 

Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yangdipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tentu pemberian tunjangan ini atas dasar kepedulian pemerintah atas profesi guru.

Hal ini merupakan suatu penghargaan atas profesionalitasnya dalam melaksanakan tugasnya.

Sesuai dengan aturan tersebut diatas gaji para guru berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Namun untuk nominal gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya

Seperti PNS dengan gaji terendah adalah pangkat golongan IA, dan yang terendah di kisaran Rp1,56 juta hingga Rp2,35 juta.

Sementara untuk gaji guru tertinggi adalah golongan IVE dengan jumlah di kisaran Rp3,59 juta sampai Rp5,9 juta.

Selain gaji, ada juga tunjangan lainnya, yakni tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS, serta tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Baca Juga: Mohon Maaf 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022