GridFame.id- Ini jadwal pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 dari Ditjen DTK simak penjelasannya.
Saat ini jadwal pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 tengah dinanti oleh seluruh calon pelamar.
Seluruh guru juga menantikan jadwal pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 dari Kemdikbud Ristek.
Seperti dikutip dari kanal YouTube Calon Guru, berikut adalah kutipan draft petunjuk teknis PPPK yang resmi dirilis Kemdikbud dan memuat jadwal pelaksanaan penerimaan PPPK tahap 3.
Tidak hanya memuat jadwal selesksi, dalam draft tersebut juga tercantum mengenai mekanisme penempatan bagi seluruh pelamar PPPK yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahun 2022.
Jika Anda penasaran, berikut draft petunjuk teknis PPPK yang resmi dari Kemdikbud:
1. Sosialisasi PermenPANRB
Sosialisasi PermenPANRB tentang pelaksanaan PPPK guru tahap 3 ini dilaksanakan mulai Mei hingga Juni 2022.
2. Rakor Teknis dengan Pemda
Baca Juga: Berbahagia Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Bisa Gabung PPPK Tanpa Tes
Panselnas diketahui akan menggerlar rapat koordinasi (rakor) teknis pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022 dengan Pemda.
Diketahui Kemdikbud telah menerbitkan surat undangan Rapat Koordinasi untuk Pemerintah Daerah perihal pengadaan formasi untuk guru dalam PPPL tahap 3.
Dalam informasi yang dirangkum, pemerintah diketahui akan mengangkat sejumlah 193.954 guru honorer menjadi PPPK pada Agustus 2022.
Terutama perekrutan PPPK akan diprioritaskan bagi guru honorer yang telah lulus passing grade.
Sedangkan dari pemerintah sendiri juga akan mengangka guru honorer jadi PPPK khususnya pelamar yang masuk prioritas 1,2 dan 3 pada bulan Juli-Agustus 2022.
3. Pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2022
Mengenai pelaksanaan rekrutmen PPPK (P3K) kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan September sampai Desember 2022 mendatang.
Namun mengenai kepastiannya belum bisa disebutkan karena hingga artikel ini tayang belum ada jadwal resmi dalam tahapan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Semoga dipahami.
Baca Juga: Sama-sama ASN Terkuak Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapat PPPK Lebih Besar dari PNS?