Find Us On Social Media :

Ini Rincian Lengkap Gaji PPPK Terbaru 2022 yang Tak Kalah Dengan PNS

Gaji terbaru PPPK 2022

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

 Baca Juga: Mohon Maaf 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Tunjangan PPPK

Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

Itulah tadi gaji dan tunjangan PPPK terbaru 2022 yang bisa digunakan sebagai pertimbangan.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Banding-bandingan Gaji PPPK, Outsourcing dan Honorer Gedean Mana? Ini Ulasannya