Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Baca Juga: Mohon Maaf 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.
Apa saja tunjangan yang didapatkan?
Tunjangan PPPK
Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Itulah tadi gaji dan tunjangan PPPK terbaru 2022 yang bisa digunakan sebagai pertimbangan.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Banding-bandingan Gaji PPPK, Outsourcing dan Honorer Gedean Mana? Ini Ulasannya