Find Us On Social Media :

Ini Rincian Lengkap Gaji PPPK Terbaru 2022 yang Tak Kalah Dengan PNS

Gaji terbaru PPPK 2022

GridFame.id – Pembukaan seleksi PPPK akan dibuka sebentar lagi oleh pemerintah pusat.

Cek besaran gaji PPPK terbaru 2022 yang kabarnya tidak kalah dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai golongan yang masuk dalam kategori PNS gaji PPPK 2022 disebut tak kalah menarik.

Kita tahu, pemerintah Indonesia telah merencanakan bahwa seleksi PPPK 2022 akan dibuka dalam waktu dekat.

Namun terdapat berbagai pertimbangan salah satunya mengenai besaran gaji yang akan diberikan PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi salah satu pekerjaan yang banyak diburu dan impian bagi banyak kalangan masyarakat Indonesia.

Pekerja PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi terkait besaran gaji yang akan diterima PPPK 2022 kami himpun dari sumber yang terpercaya.

Salah satunya dari Undang-undang yang mengatur besaran gaji PPPK termasuk bagi Anda yang ingin mengikuti seleksinya.

Baca Juga: Kabar Baik Ini 2 Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2022 yang Banyak Dibuka

Bagi  yang ingin mengikuti seleksi di tahun ini cek dulu gaji PPPK 2022 sebagai pertimbangan Anda.

Besaran gaji PPPK saat ini masih mengacu sebagaimana mestinya dalam Peraturan Presiden RI No.98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dikatakan dalam pasal 3 Perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Berikut ini daftar besaran gaji PPPK 2022 lengkap berdasakan golongannya.

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200.

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Baca Juga: Benarkah PPPK Berpeluang Dapat Uang Pensiun? Ini Penjelasannya

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

 Baca Juga: Mohon Maaf 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut PPPK 2022

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Tunjangan PPPK

Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

Itulah tadi gaji dan tunjangan PPPK terbaru 2022 yang bisa digunakan sebagai pertimbangan.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Banding-bandingan Gaji PPPK, Outsourcing dan Honorer Gedean Mana? Ini Ulasannya