GridFame.id – 4 kategori honorer yang berpeluang diangkat jadi PNS dan PPPK tahun ini.
Seperti diketahui pemerintah telah memiliki rencana untuk menghapuskan tenaga honorer di tahun 2023.
Nantinya para honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan akan digantikan oleh jabatan PNS dan PPPK.
Sementara itu para tenaga honorer akan dialihkan ke tenaga outsourcing (alih daya).
Meski demikian ternyata tidak semua honorer akan langsung dihentikan oleh pemerintahan pusat begitu saja.
Ada beberapa kategori tertentu yang akan tetap menjadi prioritas penting untuk berpeluang menjadi CPNS dan PPPK.
Siapa mereka?
Empat jenis tenaga honorer bisa berpeluang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Adapun 4 kategori tersebut diantaranya; honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh/perikanan/peternakan dan tenaga teknis.
Baca Juga: 3 Guru Honorer Ini DIsebut Akan Gagal Jadi Peserta Seleksi PPPK 2022, Kenapa?
Tetapi meski diprioritaskan 4 kategori honorer tersebut harus bersaing untuk mendapatkan jabatan penting menjadi CPNS dan PPPK di tahun ini.
Beberapa persyaratan penting juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Merujuk pada Peraturan Nomor 48 Tahun 2005 ada beberapa syarat honorer agar bisa diangkat menjadi PNS.
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
***
Baca Juga: Banding-bandingan Gaji PPPK, Outsourcing dan Honorer Gedean Mana? Ini Ulasannya