GridFame.id - Bagi karyawan yang memutuskan resign ternyata berhak mendapat uang pisah serta penggantian hak.
Bagaimana aturan lengkap mengenai uang pisah dan penggantian hak karyawan resign tersebut?
Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai hal tersebut.
karyawan atau pekerja yang mengundurkan diri atau bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak.
Hal ini sebagaimana dikatakan dari salah satu postingan Instagram @Kemnaker beberapa waktu lalu.
Mengenai uang pisah dan penggantian hak sendiri juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentym Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Meski begitu ada salah seorang warganet yang mengaku tidak mendapatkan hak tersebut ketika memutuskan untuk resign atau berhenti kerja.
"Ga dapat uang pisahm susa uang makan blm dibayar n ga ada penggantian uang cuti. Mantap kan," tulisnya dalam kolom komentar yang dikutip GridFame.id.
"Boro2..paklaring j g dikasih, pdhal resign baik2. Minta pangklaring salah satu syarat buat nyairin BPJS," timpal akun lain.
Baca Juga: Begini Caranya Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign Kerja
Lantas benarkah pekerja atau buruh berhak mendapat uang pisah dan uang penggantian hak?
Simak penjelasan resmi Kementerian Ketenagakerjaan berikut ini.