Find Us On Social Media :

Karyawan Resign Berhak Dapatkan Uang Pisah dan Penggantian Hak Ini Keterangan Resmi Kemnaker

Karyawan resign berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak

GridFame.id - Bagi karyawan yang memutuskan resign ternyata berhak mendapat uang pisah serta penggantian hak.

Bagaimana aturan lengkap mengenai uang pisah dan penggantian hak karyawan resign tersebut?

Simak penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai hal tersebut.

karyawan atau pekerja yang mengundurkan diri atau bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak.

Hal ini sebagaimana dikatakan dari salah satu postingan Instagram @Kemnaker beberapa waktu lalu.

Mengenai uang pisah dan penggantian hak sendiri juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentym Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Meski begitu ada salah seorang warganet yang mengaku tidak mendapatkan hak tersebut ketika memutuskan untuk resign atau berhenti kerja.

"Ga dapat uang pisahm susa uang makan blm dibayar n ga ada penggantian uang cuti. Mantap kan," tulisnya dalam kolom komentar yang dikutip GridFame.id.

"Boro2..paklaring j g dikasih, pdhal resign baik2. Minta pangklaring salah satu syarat buat nyairin BPJS," timpal akun lain.

Baca Juga: Begini Caranya Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign Kerja

Lantas benarkah pekerja atau buruh berhak mendapat uang pisah dan uang penggantian hak?

Simak penjelasan resmi Kementerian Ketenagakerjaan berikut ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi membenarkan bahwa setiap pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak.

Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

"Terkait hak karyawan yang resign atau mengundurkan diri memang benar bahwa yang bersangkutan berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah," jelasnya.

Adapun yang dimaksud uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sedangkan uang penggantian hak terdiri atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana bekerja dan hal lain yang ditetapkan di PK, PP atau PKB.

Anwar juga membeberkan hak-hak tersebut wajib DITUNAIKAN oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya.

"Bila tidak dipenuhi oleh pengusaha, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bipartit, mediasi, konsilasi, arbitrase, atau gugatan pengadilan," tegasnya.

***

Baca Juga: Ketentuan hingga Syarat Mengaktifkan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Karena Resign Kerja