Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.
BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.