Find Us On Social Media :

Ternyata Gampang Banget! Simak Syarat-syarat Pencairan Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022

BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id - Bingung soal cara pencairan dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Skema pencairan dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan beberapa syarat.

Tenang, syarat pencairan dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tidaklah rumit.

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, jaminanpensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yangdibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.

Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari: Pekerja pada perusahaan dan Pekerja pada orang perseorangan

Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

Sebelum lakukan pencairan, simak di sini syarat apa saja yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Lagi Ramai, Ternyata Perbandingan Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR Segini Besar!

Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia dengan syarat sudah membayar iuran minimal selama 15 tahun atau 180 bulan.

Ahli waris akan mendapatkan uang tunai bulanan hingga meninggal dunia atau menikah lagi.

Bantuan uang tunai bulanan hingga 80 persen bagi peserta yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja.

Anak yang menjadi ahli waris bisa mendapat uang tunai bulanan hingga usia 23 tahun.

Nilai dana tunai yang bisa Anda terima sebagai uang pensiun adalah sebesar 40 persen dari upah yang Anda dapatkan.

Pencairan dana jaminan pensiun baru bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Melansir dari Kompas.com dan Tribunnews.com pada 27 Agustus 2022, berikut ini persyaratan pencairan dana pensiun serta berkas-berkas berikut perlu dipersiapkan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Gigit Jari! Disebut Bebani Negara, Sri Mulyani Bakal Potong Dana Sampai Segini?

1. Klaim manfaat Jaminan pensiun 

Isi formulir jaminan pensiun yang dapat di download di situs atau di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.

Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi.

Surat referensi kerja/ surat PHK/ putusan PHI/ SK direksi

Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar

NPWP dalam bentuk fotokopi

2. Klaim manfaat pensiun dan cacat total tetap

Isi formulir klaim jaminan pensiunan dan cacat total tetap

Sertakan foto terbaru dari peserta, surat keterangan dokter yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Begini Skema Baru Pensiunan PNS yang Diusulkan Menkeu Sri Mulyani 

Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.

Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi.

Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar.

NPWP dalam bentuk fotokopi.

3. Klaim manfaat pensiun janda atau duda

Isi formulir klaim pensiun janda atau duda.

Akta meninggal dunia peserta dari dinas kependudukan setempat dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.

Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, akta notaris, atau surat keterangan hak waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.

Pas foto ahli waris dengan ukuran 2×3 (1 lembar dan berwarna)

Baca Juga: Innalillahi Anggota PNS Aktif Meninggal Dunia, Ternyata Ini Daftar Ahli Waris yang Berhak Atas Dana Pensiun dan Syarat Pencairannya di Taspen

Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.

Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi.

Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar.

NPWP dalam bentuk fotokopi.

4. Klaim manfaat pensiun orang tua

Isi formulir klaim pensiun orang tua

Akta meninggal dunia peserta dari dinas kependudukan setempat dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.

Surat keterangan ahli waris dari kecamatan dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.

Pas foto ahli waris dengan ukuran 2×3 (1 lembar dan berwarna)

Baca Juga: Tak Perlu Pusing Lagi Urusan Dana Pensiun! Cukup Bawa KTP dan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Langsung Klaim Pencairan Uang Jaminan Hari Tua (JHT)

Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.

Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi.

Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar.

NPWP dalam bentuk fotokopi.

5. Klaim manfaat pensiun anak

Isi formulir klaim pensiun orang tua

Akta meninggal dunia peserta dari dinas kependudukan setempat dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.

Surat keterangan ahli waris dari kecamatan dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.

Surat keterangan wali jika anak masih di bawah usia 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.

Pas foto wali anak dengan ukuran 2×3 (1 lembar dan berwarna)

Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.

Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi.

Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar.

NPWP dalam bentuk fotokopi.

Baca Juga: Wakil Rakyat Auto Kipas-Kipas! Masa Jabatan Cuma Lima Tahun Dapat Jaminan Masa Tua, Ternyata Segini Besaran Dana Pensiun yang Diterima Anggota DPR Tiap Bulan

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di BangkaPos.com dengan Judul "Simak Baik-baik, Inilah Syarat-syarat Pencairan Dana Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan"