Find Us On Social Media :

Masuk Daftar Hitam BI Checking Apa Masih Bisa Dapatkan Pinjaman? Ada Syarat yang Harus Dipenuhi! Cara Cek SLIK OJK secara Online, Ini Arti Skor Kredit 1 Sampai 5

Masuk daftar hitam BI Checking apakah masih bisa dapat pinjaman?

GridFame.id - Masuk daftar hitam BI Checking menjadi momok yang mengerikan, pasalnya hal ini bisa menghambat seseorang bisa mendapatkan pinjaman atau mendapat persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain.

Apakah sesorang yang masuk daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK masih bisa mendapatkan pinjaman?

Seseorang yang terkena sanksi atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik itu di bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.

BI checking sendiri saat ini sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Peralihan tugas tertulis dalam UU No. 21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK.

Secara sederhana, SLIK OJK atau BI checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

SILK OJK atau BI checking ini digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.

SLIK OJK ini akan mencatat seluruh kredit atau pinjaman dari semua bank dan lembaga keuangan resmi di bawah pengawasan OJK, termasuk pinjaman yang besarannya sangat kecil sekalipun, sekecil apa pun itu.

Misalnya ketika seseorang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit sebesar Rp 100.000 untuk makan di restoran dan kemudian debitur tersebut tidak melunasi utangnya, maka hal itu otomatis akan masuk catatan hitam BI Checking alias SLIK OJK.

Masuk Daftar Hitam Masih Bisa Dapat Pinjaman, Asal..

Orang yang terkena sanksi ini tidak akan dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.

Baca Juga: Gak Cuma Blacklist, Ini yang Terjadi Jika Masuk Tingkatan Skor Kredit Kolektibilitas 5 di BI Checking