Find Us On Social Media :

Masuk Daftar Hitam BI Checking Apa Masih Bisa Dapatkan Pinjaman? Ada Syarat yang Harus Dipenuhi! Cara Cek SLIK OJK secara Online, Ini Arti Skor Kredit 1 Sampai 5

Masuk daftar hitam BI Checking apakah masih bisa dapat pinjaman?

Arti Skor Kredit

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Baca Juga: Cara Membersihkan Skor Kredit Buruk di BI Checking atau SLIK Gegar Telat Bayar Tagihan Paylater

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Nah, itulah informasi seputar cara BI checking online atau SLIK OJK. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, pemohon SLIK dapat menghubungi kontak OJK, telepon di nomor 157, email: konsumen@ojk.go.id, atau WA: 081-157-157-157, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bukan Cuma Denda Membengkak, Ini Hal Fatal yang Bakal Terjadi Jika Telat Bayar Tagihan Shopee Paylater