Find Us On Social Media :

Masuk Daftar Hitam BI Checking Apa Masih Bisa Dapatkan Pinjaman? Ada Syarat yang Harus Dipenuhi! Cara Cek SLIK OJK secara Online, Ini Arti Skor Kredit 1 Sampai 5

Masuk daftar hitam BI Checking apakah masih bisa dapat pinjaman?

GridFame.id - Masuk daftar hitam BI Checking menjadi momok yang mengerikan, pasalnya hal ini bisa menghambat seseorang bisa mendapatkan pinjaman atau mendapat persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain.

Apakah sesorang yang masuk daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK masih bisa mendapatkan pinjaman?

Seseorang yang terkena sanksi atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik itu di bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.

BI checking sendiri saat ini sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Peralihan tugas tertulis dalam UU No. 21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK.

Secara sederhana, SLIK OJK atau BI checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

SILK OJK atau BI checking ini digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.

SLIK OJK ini akan mencatat seluruh kredit atau pinjaman dari semua bank dan lembaga keuangan resmi di bawah pengawasan OJK, termasuk pinjaman yang besarannya sangat kecil sekalipun, sekecil apa pun itu.

Misalnya ketika seseorang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit sebesar Rp 100.000 untuk makan di restoran dan kemudian debitur tersebut tidak melunasi utangnya, maka hal itu otomatis akan masuk catatan hitam BI Checking alias SLIK OJK.

Masuk Daftar Hitam Masih Bisa Dapat Pinjaman, Asal..

Orang yang terkena sanksi ini tidak akan dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.

Baca Juga: Gak Cuma Blacklist, Ini yang Terjadi Jika Masuk Tingkatan Skor Kredit Kolektibilitas 5 di BI Checking

Meski sudah masuk dalam daftar hitam, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, asalkan ia sudah melunasi seluruh tunggakan utang plus bunga dan dendanya, dikutip dari Kompas.com.

Masuk daftar hitam SLIK OJK tidak akan berdampak apa pun selama debitur tersebut tidak lagi berurusan dengan bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Cara Cek Bi Checking atau SLIK OJK

Cara cek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah.

Panduan untuk mengajukan permohonan informasi debitur SLIK secara offline bisa dilihat laman resmi OJK.go.id.

Adapun bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK atau cara cek BI checking online adalah sebagai berikut:

1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.

Baca Juga: Skor Riwayat Kredit Jadi Pertimbangan Pinjaman di Bank, Simak Cara Hilangkan Black List BI

3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan

4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:

Debitur Perseorangan

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: KTP untuk debitur WNI. Paspor untuk debitur WNA.

Debitur yang Telah Meninggal Dunia

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris: KTP untuk keluarga / ahli waris WNI. Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA. Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian). Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

Debitur Badan Usaha

Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa: Dokumen identitas Direktur badan usaha: KTP untuk Direktur WNI. Paspor untuk Direktur WNA. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. Akta pendirian badan usaha. Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.

5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.

Baca Juga: Ini Tingkatan Skor Kredit di BI Checking atau SLIK dan Penjelasannya

6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut: Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia. Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.

8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Arti Skor Kredit

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Baca Juga: Cara Membersihkan Skor Kredit Buruk di BI Checking atau SLIK Gegar Telat Bayar Tagihan Paylater

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Nah, itulah informasi seputar cara BI checking online atau SLIK OJK. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, pemohon SLIK dapat menghubungi kontak OJK, telepon di nomor 157, email: konsumen@ojk.go.id, atau WA: 081-157-157-157, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bukan Cuma Denda Membengkak, Ini Hal Fatal yang Bakal Terjadi Jika Telat Bayar Tagihan Shopee Paylater