Find Us On Social Media :

Masuk Daftar Hitam BI Checking Apa Masih Bisa Dapatkan Pinjaman? Ada Syarat yang Harus Dipenuhi! Cara Cek SLIK OJK secara Online, Ini Arti Skor Kredit 1 Sampai 5

Masuk daftar hitam BI Checking apakah masih bisa dapat pinjaman?

Meski sudah masuk dalam daftar hitam, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi dari bank maupun lembaga keuangan lainnya, asalkan ia sudah melunasi seluruh tunggakan utang plus bunga dan dendanya, dikutip dari Kompas.com.

Masuk daftar hitam SLIK OJK tidak akan berdampak apa pun selama debitur tersebut tidak lagi berurusan dengan bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Cara Cek Bi Checking atau SLIK OJK

Cara cek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah.

Panduan untuk mengajukan permohonan informasi debitur SLIK secara offline bisa dilihat laman resmi OJK.go.id.

Adapun bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK atau cara cek BI checking online adalah sebagai berikut:

1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.

Baca Juga: Skor Riwayat Kredit Jadi Pertimbangan Pinjaman di Bank, Simak Cara Hilangkan Black List BI

3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan