Find Us On Social Media :

Pengalaman Galbay Pinjol Ilegal Sampai 200 Juta, Kominfo Turun Tangan Lakukan Ini

Baca Juga:

Akibat ulah investasi bodong, baik lewat aplikasi pinjol gelap atau berkedok KSP, OJK mencatat dalam kurun 2011-2020 kerugian yang diderita masyarakat mencapai Rp114,9 triliun.

OJK juga menggandeng Google untuk memperketat pemasangan aplikasi pinjol di platform Google Play Store.

Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google Indonesia telah meminta persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.

Baca Juga: Debt Collector Ancam Bakal Sebar Data? Kominfo Ungkap Hukuman Berat yang Bakal Ditanggung Pelaku Pinjol Ilegal, Masuk Penjara Hingga Denda Miliaran