GridFame.id - Simak pengalaman
Namun kemudian ia meminjam kepada beberapa pinjol lainnya untuk menutupi tunggakan.
Singkat cerita ada 40 aplikasi pinjol yang kemudian memberikan pinjaman dengan nilai kredit yang harus dilunasi mencapai Rp206 juta.
Akibat utang dan tenggat waktu yang berkejaran, Afifah terpaksa menggadaikan rumah.
Tapi ia juga mengambil langkah melaporkan pinjol-pinjol itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, 3 Juni 2021 lalu.
Selain diduga ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengelola pinjol itu juga telah melakukan pencemaran nama baik serta teror.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pun ikut terusik dengan kehadiran pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Akibat ulah investasi bodong, baik lewat aplikasi pinjol gelap atau berkedok KSP, OJK mencatat dalam kurun 2011-2020 kerugian yang diderita masyarakat mencapai Rp114,9 triliun.
OJK juga menggandeng Google untuk memperketat pemasangan aplikasi pinjol di platform Google Play Store.
Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google Indonesia telah meminta persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.