GridFame.id - Perlu diketahui, melakukan pinjaman online memiliki bahaya yang tak bisa disepelekan.
Ada risiko tinggi dari melakukan pinjaman online.
Apalagi belakangan sedang marak kasus pinjaman online ilegal yang meresahkan.
Meski sudah diberantas Kominfo bersama OJK, aplikasi pinjol ilegal masih saja terus bermunculan.
Tak sedikit yang nekat ganti nama saja meski sudah diblokir dan ditutup OJK.
Tak cukup sampai di situ, masyarakat juga kerap dibuat bingung dengan perbedaan pinjol ilegal dan legal.
Terlebih hampir semua aplikasi pinjol memberikan tawaran dana cepat cair.
Ditambah lagi dengan tenor panjang dan bunga rendah meski terkadang hanya janji palsu.
Tentu saja tawaran itu membuat banyak orang yang sedang dalam kondisi terdesak pun tergiur tanpa berpikir panjang.
Daripada menyesal, ada baiknya memahami terlebih dahulu bahaya pinjaman online untuk kehidupan.
Apa saja sih bahaya pinjaman online?
Baca Juga: Tiba-tiba Dapat Tagihan Pinjol Padahal Tak Mengajukan? Langsung Lakukan Hal Ini