GridFame.id – Simak cara cek kendaraan kena tilang atau tidak secara online.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan sistem tilang elektronik di beberapa ruas jalan.
Sistem tersebut akan mendeteksi pelanggaran pengendara di jalan raya.
Tilang elektronik merupakan penindakan menggunakan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
Adapun sistem tilang elektronik dilakukan berdasarkan pada pasal 5 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan pasal 249 ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini Polri telah menyebarkan beberapa kamera CCTV tilang elektronik di beberapa ruas jalan raya.
Di mana CCTV tilang elektronik siap menangkap gambar pelanggan yang melanggar aturan.
Pemilik kendaraan yang melanggar akan mendapatkan surat tilang yang akan dikirim langsung ke alamat rumah.
Adapun tilang elektronik berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua atau roda empat.
Lantas bagaimana cara cek kenderaan kena tilang atau tidak?
Simak yuk!
Baca Juga: Serba Salah! Ngebut atau Terlalu Pelan di Tol Akan Kena Tilang Ini Batas Normal Berkendara
Mengecek Kena Tilang Elektronik Atau Tidak
Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi ETLE, berikut ini langkah-langkahnya:
Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'
Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan
Demikian cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.
Semoga membantu!