Kemudian, anda bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada pihak berwajib. Berikut adalah beberapa cara melaporkan pinjaman ilegal:
- Layanan Jendela AFPI
- Layanan ini dapat dihubungi melalui:
- Telepon: 150505 (bebas pulsa)
- E-mail: pengaduan@afpi.or.id
- Website: www.afpi.or.id
- Layanan ini dapat dihubungi melalui:
- Polisi Siber Indonesia
- Pelaporan pinjol ilegal pada kepolisian dapat dilakukan melalui:
- Website: https://patrolisiber.id
- E-mail: info@cyber.polri.go.id
- Pelaporan pinjol ilegal pada kepolisian dapat dilakukan melalui:
- Satgas Waspada Investasi (SWI)
- SWI adalah unit OJK yang menangani kasus-kasus pinjol ilegal. Pelaporan dapad dilakukan melalui:
- E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
2. Simpan dan jangan gunakan dana yang diterima
Agar tak terkena tuduhan pinjol ilegal, sebaiknya anda jangan menggunakan uang kiriman tersebut.
Simpan dan catat jumlah kiriman dana yang masuk ke rekening Kamu sebagai bukti dana dadakan masuk. Sehingga anda bisa mengembalikan dana tersebiut secara utuh.
3. Sampaikan Anda Tidak Pernah Ajukan Pinjaman
Ketika pihak pinjol menghubungi untuk penagihan, sampaikan kepada mereka anda tak pernah mengajukan pengajuan pinjaman.
Beberkan bukti anda tak pernah pengajuan dan silahkan kembalikan uang yang sudah disimpan sebelumnya.