Find Us On Social Media :

Makin Banyak Korban Galbay, OJK Bagi Cara Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal

Ilustrator pinjol ilegal

GridFame.id - Belakangan makin banyak kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Meski ribuan aplikasi dan website pinjol ilegal telah diblokir, namun tetap saja tak ada habisnya.

Para oknum pinjol ilegal terus bermunculan dengan nama baru.

Berbagai modus dipakai untuk mengelabui calon peminjam.

Seperti mereplika nama pinjol legal hingga memasang logo OJK palsu.

Tentu saja hal itu membuat banyak orang tertipu.

Apalagi risiko jeratan pinjol ilegal sangatlah berat, bukan hanya bunga mencekik dan teror debt collector.

Peminjam yang galbay juga akan masuk ke daftar hitam BI Checking.

Agar tak menyesal, OJK bagi tips terbebas dari jeratan pinjol ilegal.

Bagaimana caranya?

Simak penjelasana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ini.

Baca Juga: Daripada Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Lebih Baik Lakukan Hal Ini Agar Tak Merugi

Tips Bebas dari Jeratan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, ada beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain:

Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.

Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut.

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.

Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selain itu masyarakat juga dapat mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id,  aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.

Baca Juga: Risikonya Ngeri! Ini 3 Cara Menghindari Iming-Iming Bebas Galbay dari Jasa Joki Pinjol Ilegal