Biasanya pinjol ilegal berkedok koperasi ini akan menawarkan pinjaman yang cepat cair.
Namun, anda harus perhatikan bunga yang diberikan sangat tinggi.
Jangka waktu untuk pembayaran tagihan pun pendek tak sepanjang pinjol legal.
Pinjol ilegal biasanya juga selalu minta akses kontak nasabah di HP dan seringkaliu menagih sebelum jatuh tempo.
Ciri-ciri lainnya:
1. Mengaku diawasi oleh OJK dan KemenkopUKM
Mereka tak ragu untuk mencantumkan identitas tertentu seperti logo kementerian atau logo OJK dan menyatakan bahwa dirinya terdaftar dan diawasi oleh lembaga pemerintah.
Agar tak tertipu, sebaiknya masyarakat langsung melakukan pengecekkan melalui website Kemenkopukm.go.id.
2. Pinjol ilegal menghubungi via medsos
Para pelaku pinjol berkedok Koperasi simpan pinjam ini umumnya mereka menyampaikan melalui WhatsApp dan beberapa media sosial seperti Instagram dan melalui brosur-brosur yang seolah-olah dapat melayani seluruh masyarakat dengan mekanisme tertentu yang mudah diakses.