Find Us On Social Media :

Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Ini Ciri-cirinya

modus pinjol ilegal

GridFame.id - Waspada pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam.

Pinjol ilegal saat ini semakin marak merajalela di aplikasi store handphone.

Berbagai cara dilakukan untuk menggaet para nasabahnya.

Bahkan, pinjol ilegal kini tak segan untuk 'mejemput bola' para nasabahnya.

Beragam modus pinjol ilegal pun mulai gencar dilakukan.

Untuk modus pinjol ilegal bisa baca disini 3 Modus Pinjaman Ilegal Menipu Nasabahnya yang Sering Tak Disadari

Nah, salah satu yang sedang ramai adalah pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam.

Dimana mereka akan mengaku-ngaku sebagai koperasi simpan pinjam yang meminjamkan uang kepada nasabahnya.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam

Baca Juga: Jual Beli Foto Selfie e-KTP Pinjol Ilegal Masih Marak, Begini Cara Beri Watermark Supaya Tidak Disalahgunakan

Melansir dari hukumonline.com, modus fintmemiliki ech ilegal berkedok koperasi ini dengan cara membuat aplikasi maupun website yang seolah memiliki  legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Kemudian, pinjol ilegal tersebut bahkan mencatut nama dan logo aplikasi KSP yang memiliki izin Kemenkop UKM. 

Biasanya pinjol ilegal berkedok koperasi ini akan menawarkan pinjaman yang cepat cair.

Namun, anda harus perhatikan bunga yang diberikan sangat tinggi.

Jangka waktu untuk pembayaran tagihan pun pendek tak sepanjang pinjol legal.

Pinjol ilegal biasanya juga selalu minta akses kontak nasabah di HP dan seringkaliu menagih sebelum jatuh tempo.

Ciri-ciri lainnya:

1. Mengaku diawasi oleh OJK dan KemenkopUKM

Mereka tak ragu untuk mencantumkan identitas tertentu seperti logo kementerian atau logo OJK dan menyatakan bahwa dirinya terdaftar dan diawasi oleh lembaga pemerintah.

Agar tak tertipu, sebaiknya masyarakat langsung melakukan pengecekkan melalui website Kemenkopukm.go.id.

2. Pinjol ilegal menghubungi via medsos

Para pelaku pinjol berkedok Koperasi simpan pinjam ini umumnya mereka menyampaikan melalui WhatsApp dan beberapa media sosial seperti Instagram dan melalui brosur-brosur yang seolah-olah dapat melayani seluruh masyarakat dengan mekanisme tertentu yang mudah diakses.

Baca Juga: Jual Beli Foto Selfie e-KTP Pinjol Ilegal Masih Marak, Begini Cara Beri Watermark Supaya Tidak Disalahgunakan