Find Us On Social Media :

Tak Bisa Asal Lapor Pasca Galbay! Ini Syarat Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK Maupun Kepolisian Agar Diusut Tuntas

bahaya galbay pinjol

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, Apabila terlanjur terjerat pinjol ilegal, ada beberapa cara untuk melaporkan pinjol tersebut, antara lain:

1. Pengaduan kepada OJK

Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 UU OJK, yang berbunyi:

OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:

- menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;

- membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan - memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dapat dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK.

Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Sebar Foto Tidak Senonoh! Anggota DPR Minta Peminjam Lakukan Ini Agar Tak Ada Korban Lagi

2. Pengaduan kepada Kominfo

Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).

3. Pengaduan ke Kepolisian

Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.

4. Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran

Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus.

Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Guru Banyak jadi Korbannya! Bukan Cuma Bunga Ratusan Persen dan Tenor Singkat, OJK Bongkar Risiko Terjerat Hutang Pinjol Ilegal