GridFame.id - Galbay pinjol adalah sebuah situasi di mana peminjam tidak bisa melakukan pembayaran ke penyedia pinjaman karena berbagai hal.
Tentu saja hal ini akan berakibat pada penagihan yang dilakukan debt collector ke rumah hingga kantor peminjam.
Tak cukup sampai di situ, ada beberapa risiko lain yang harus ditanggung jika peminjam galbay pinjol.
Salah satunya masuk dalam daftar blacklist BI Checking dan SLIK OJK sehingga akan kesulitan mengajukan kredit di masa mendatang.
Jika galbay pinjol legal saja risikonya berat, tentu saja galbay pinjol ilegal lebih mengerikan.
Debt collector pinjol ilegal dikenal sadis saat melakukan penagihan pada peminjam yang leeat tanggal jatuh tempo.
Meski Pemerintah telah mengatakan pinjol ilegal tak usah dibayar atau dilunasi, tetap saja mereka tak jera.
Apalagi oknum pinjol ilegal tahu peminjam tak bisa sembarangan melaporkan mereka ke pihak berwajib.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kasus pinjol ilegal diusut tuntas.
Apa saja syaratnya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korbannya Ini Bahaya Joki Pinjol dan Cara Atasinya
Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, Apabila terlanjur terjerat pinjol ilegal, ada beberapa cara untuk melaporkan pinjol tersebut, antara lain:
1. Pengaduan kepada OJK
Anda dapat melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 UU OJK, yang berbunyi:
OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
- menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
- membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan - memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dapat dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK.
Masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.
2. Pengaduan kepada Kominfo
Untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara pinjol ilegal, dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
3. Pengaduan ke Kepolisian
Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, Anda dapat mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Dalam pelaporan, sertakan juga bukti-bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.
4. Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran
Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, Anda selaku korban pinjol ilegal dapat melaporkan pada satgas khusus.
Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.
Semoga informasi ini dapat membantu.