GridFame.id - Ini dia 4 bahaya besar kalau nekat hutang pinjol ilegal.
Kasus pinjol ilegal hingga kini masih marak di kalangan masyarakat.
Meski sudah diberantas oleh pihak OJK, pinjol ilegal masih terus bermunculan.
Hal ini karena masih banyak masyarakat yang menjadikan pinjol ilegal sebagai salah satu cara menyelesaikan masalah keuangan mereka.
Padahal, tanpa sadar pinjol ilegal justru menambah masalah baru.
Banyak yang memilih untuk mengambil pinjaman di pinjol ilegal dibanding pinjaman bank.
Sebab, syarat yang diberikan pinjol ilegal sangatlah mudah dan simpel.
Peminjam hanya diminta data diri saja tanpa jaminan apapun.
Selain itu, proses pencairannya pun sangat cepat.
Namun, sebaiknya pahami dulu bahaya besar yang mengancam di kemudian hari kalau nekat hutang pinjol ilegal.
Simak ulasan selangkapnya!
Baca Juga: Risikonya Lebih Bahaya dari Kejaran Debt Collector, Begini Cara Menghindari Joki Pinjol Ilegal
Bahaya Hutang Pinjol Ilegal
Merangkum dari djkn.kemenkeu.com, setidaknya ada 4 bahaya besar yang bakal menimpa Anda kalau nekat hutang pinjol ilegal.
Apa saja?
1. Beban Bunga yang Besar
Meski pengajuan pinjamannya mudah dan proses pencairannya cepat, pinjol ilegal membebankan bunga yang cukup tinggi.
Bahkan terkadang besarannya tidak masuk akal.
Belum lagi denda keterlambatan yang terkadang mencekik.
2. Diteror
Pihak pinjol ilegal juga sering kali meneror korbannya.
Bisa lewat perpesanan atau lewat cara lainnya.
Tidak cuma korban, orang-orang terdekat korban pun ikut kena terornya.
3. Diancam Sebar Data
Tak jarang pihak pinjol ilegal juga mengancam sebar data korbannya.
Bahkan, beberapa pinjol ilegal mengedit foto korban tidak senonoh.
4. Didatangi Debt Collector dengan Cara yang Kasar
Berbeda dengan bank, debt collector pinjol ilegal biasanya tidak beradab.
Bahkan, banyak debt collector yang mendatangi rumah korban dengan cara yang tidak pantas alias kasar.