Nah, berikut ini cara lepas dari jeratan pinjol ilegal atau galbay yang aman.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Jangan Dibayar? Tidak Semudah Itu, Nyatanya Undang-undang Berkata Lain!
Melansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengungkap soal cara penagihan pinjol ilegal yang tak wajar.
Menurutnya, teror mengerikan dari debt collector pinjol ilegal sering kali membuat korbannya menjadi stres berat.
Akibatnya mereka pun depresi hingga ada yang bunuh diri karena tak sanggup dengan teror debt collector yang mengerikan.
Berikut ini cara galbay pinjol ilegal yang aman:
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian: situs https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id
2. OJK: Hotline: 157 WA: 08115715715 email: konsumen@ojk.go.id
3. Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id email: aduankonten@kominfo.go.id WA: 08119224545
Baca Juga: Adakah Cara Hapus Data Pinjol Ilegal yang Galbay? Simak Info Ini, Dijamin Utang Lunas!