Find Us On Social Media :

Korban Sampai Banyak yang Mengalami Depresi, Ini Cara Galbay Pinjol Ilegal yang Aman

galbay pinjol ilegal

GridFame.id - Pinjaman online ilegal memang sangat meresahkan masyarakat.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan soal pinjaman ilegal yang terus menerus meneror.

OJK sendiri sudah menghimbau untuk tidak meminjam di aplikasi pinjol ilegal.

Alasannya akan banyak resiko berbahaya yang ditanggung salah satunya data HP anda yang bisa di hack.

Untuk resiko pinjol ilegal lainnya bisa anda baca disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat

Namun, meski telah dihimbau masih saja ada masyarakat yang tertipu dengan pinjol ilegal.

Beberapa korban bahkan tak menyadari jika mereka terjerat pinjol ilegal.

Lantaran pinjol ilegal sendiri kini mulaui 'nekat' untuk menarik korbannya dengan berbagai caranya.

Mereka yang terlanjur terjerat pinjol ilegal pun akhirnya mendapatkan banyak teror mengerikan.

Parahnya, ada beberapa korban pinjol ilegal yang sampai depresi.

OJK sebetulnya sudah menghimbau masyarakat untuk tak membayar tagihan pinjol ilegal saja.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi pertumbuhan pinjol ilegal yang semakin marak.

Nah, berikut ini cara lepas dari jeratan pinjol ilegal atau galbay yang aman.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Jangan Dibayar? Tidak Semudah Itu, Nyatanya Undang-undang Berkata Lain!

Melansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengungkap soal cara penagihan pinjol ilegal yang tak wajar.

Menurutnya, teror mengerikan dari debt collector pinjol ilegal sering kali membuat korbannya menjadi stres berat.

Akibatnya mereka pun depresi hingga ada yang bunuh diri karena tak sanggup dengan teror debt collector yang mengerikan.

Berikut ini cara galbay pinjol ilegal yang aman:

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian:  situs https://patrolisiber.id  info@cyber.polri.go.id

2. OJK:  Hotline: 157 WA: 08115715715  email: konsumen@ojk.go.id

3. Kemenkominfo:  Laman web aduankonten.id email: aduankonten@kominfo.go.id WA: 08119224545

Baca Juga: Adakah Cara Hapus Data Pinjol Ilegal yang Galbay? Simak Info Ini, Dijamin Utang Lunas!