Cara Cek Legalitas Penyedia Pinjaman Online Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal
Melansir dari laman Ojk.go.id, ini dia beberapa cara mengecek legalitas pinjol agar tidak terjerat hutang.
1. Cek Lewat Website OJK
Cara mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan dengan cara mengakses laman www.ojk.go.id.
Selanjutnya, masuk ke menu IKNB lalu pilih menu Fntech yang berada di kanan bawah.
Di sana, akan muncul daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.
Lihat apakah pinjaman online yang ingin Anda tuju ada di daftar tersebut atau tidak.
2. Kontak WhatsApp OJK
Selain lewat web, Anda bisa melihat legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK.
Hubungi nomor 081157157157.
Anda bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin Anda cek.
Kemudian, kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.
Nanti, bot akan segera menelusiri pinjol yang Anda tanyakan.
3. Hubungi 157
Kalau tidak ingin menunggu lama, Anda juga bisa langsung menghubungi 157 untuk menanyakan legalitas pinjaman online.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Jangan Dibayar? Tidak Semudah Itu, Nyatanya Undang-undang Berkata Lain!