Find Us On Social Media :

Makin Banyak Pinjol Ilegal Catut Nama OJK, Cek Legalitasnya dengan Cara Ini Agar Tidak Terjerat

Cara cek legalitas penyedia pinjaman online agar tidak terjerat pinjol ilegal.

GridFame.id - Ini cara cek legalitas pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Pinjol ilegal kini masih marak di tengah-tengah masyarakat.

Meski sudah diberantas, banyak sekali pinjol ilegal yang masih bermunculan.

Bahkan, mereka kini menggunakan modus baru untuk menjerat korban.

Salah satunya dengan mencatutkan nama OJK agar korban tidak ragu.

Sayangnya, masyarakat sendiri masih kurang edukasi soal pinjaman online.

Sehingga, banyak yang terjerat lantaran iming-iming aman dan diawasi OJK.

Alhasil, banyak yang langsung termakan omongan pinjol ilegal.

Agar tidak terjerat, Anda bisa mengecek legalitas pinjaman online terlebih dulu.

Lalu, bagaimana cara mengecek legalitasnya?

Simak ulasan selengkapnya, yuk!

Baca Juga: Korban Sampai Banyak yang Mengalami Depresi, Ini Cara Galbay Pinjol Ilegal yang Aman

Cara Cek Legalitas Penyedia Pinjaman Online Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal

Melansir dari laman Ojk.go.id, ini dia beberapa cara mengecek legalitas pinjol agar tidak terjerat hutang.

1. Cek Lewat Website OJK

Cara mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan dengan cara mengakses laman www.ojk.go.id.

Selanjutnya, masuk ke menu IKNB lalu pilih menu Fntech yang berada di kanan bawah.

Di sana, akan muncul daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK.

Lihat apakah pinjaman online yang ingin Anda tuju ada di daftar tersebut atau tidak.

2. Kontak WhatsApp OJK

Selain lewat web, Anda bisa melihat legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK.

Baca Juga: Ribuan Aplikasi Sudah Diblokir Permanen, OJK Ungkap Penyebab Masyarakat Masih Banyak yang jadi Korban Pinjol Ilegal

Hubungi nomor 081157157157.

Anda bisa langsung mengetik nama pinjol yang ingin Anda cek.

Kemudian, kirimkan ke WhatsApp resmi OJK tersebut.

Nanti, bot akan segera menelusiri pinjol yang Anda tanyakan.

3. Hubungi 157

Kalau tidak ingin menunggu lama, Anda juga bisa langsung menghubungi 157 untuk menanyakan legalitas pinjaman online.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Jangan Dibayar? Tidak Semudah Itu, Nyatanya Undang-undang Berkata Lain!