Find Us On Social Media :

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Begini Cara Menghitung Bunga Pinjol yang Benar Menurut Aturan OJK

Cara menghitung bunga pinjol

Nilai bunga = 0,3%

Cara menghitung bunga pinjaman online:

1. Bunga Harian 

Bunga Harian = jumlah pinjaman x nilai bunga

Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Melacak Lokasi Kita Hingga Didatangi Debt Collector, Bagaimana Solusinya?

= Rp2.000.000 x 0,3% = Rp6.000 

2. Total Bunga yang Harus Dibayar

Total Bunga = bunga harian x tenor pinjaman

= Rp6.000 x 90 = Rp540.000

3. Total Pengembalian

Total Pengembalian = jumlah pinjaman + total bunga

= Rp2.000.000 + Rp540.000

= Rp2.540.000

Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, total biaya yang harus dibayarkan bersamaan dengan tagihan pinjaman adalah Rp2.540.000 dengan cicilan setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp847.000.

Baca Juga: Waspada! SWI Sebut Jumlah Korban Meningkat, Ini Bahaya Pinjol Ilegal yang Makin Meresahkan