Find Us On Social Media :

Cek Legalitas AFTECH Saja Tak Cukup! Ini 4 Cara yang Harus Dilakukan Untuk Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal

pinjol ilegal

GridFame.id - Makin banyaknya modus pinjol ilegal membuat masyarakat harus semakin waspada.

Ada banyak bahaya yang mengintai jika terlanjur terjerat utang di pinjol ilegal.

Ada juga korban yang hanya berniat iseng cek tenor ternyata uangnya benar-benar dikirim ke rekening.

Padahal jumlah uang yang diterima tak sesuai dengan nominal pinjaman yang diinginkan.

Selain itu setelah dana cair, peminjam baru dijelaskan tentang besaran bunga dan tenor yang sangat singkat.

Tentu saja hal ini merupakan jebakan pinjol ilegal agar peminjam galbay.

Banyak orang juga meyakini pinjol ilegal tak bisa dilunasi meski peminjam terus membayar.

Pasalnya bunga dan denda terus bertambah melebihi jumlah pinjaman yang diberikan.

Sehingga selama tenor berlangsung, peminjam hanya akan menutup bunga harian saja bukan mengembalikan pinjaman.

Tak cukup sampai di situ, peminjam juga harus menghadapi teror debt collector yang tak manusiawi lebih dari 90 hari masa penagihan.

Agar terhindar dari hal tersebut, simak 4 cara terbaik menghindari penipuan pinjol ilegal.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Tertipu Pinjol Ilegal Gegara Catut Nama OJK, Ini Ciri-Ciri Pinjol yang Sudah Pasti Ilegal

Cara Menghindari Penipuan Pinjaman Online Ilegal

Dilansir dari laman resmi julo.co.id, ada cara terbaik agar tak terjebak pinjol ilegal: 

1. Memeriksa Daftar Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)

Salah satu tips paling ampuh untuk terhindar dari penipuan pinjaman online ilegal adalah dengan memilih pinjol yang ada pada daftar resmi OJK.

Dalam kebijakan dan peraturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), semua penyelenggaraan pinjaman online perlu mendaftarkan diri dan menjadi bagian dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Untuk melihat apakah pinjaman online yang ingin Anda gunakan tepercaya atau tidak, cobalah melihat daftar AFTECH.

Pinjaman online yang sudah terdaftar di AFTECH sudah memiliki izin operasional dari OJK.

Jangan tertipu dengan logo atau tulisan OJK yang ada website dan media sosial semata, mereka bisa saja menggunakan logo dan tulisan tanpa memiliki izin yang sesungguhnya. 

2. Memeriksa Track Record untuk Menghindari Penipuan Pinjaman Online

Tidak cukup dengan melihat daftar AFTECH, Anda perlu jeli melihat track record perusahaan dan penyelenggara pinjaman online tersebut.

Baca Juga: Jangan Nekat Meski Kominfo Sebut Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar! Ini Risiko Terfatal yang Bakal Ditanggung Peminjam Galbay

Coba cari tahu melalui berita dan artikel yang ada di internet, pastikan juga bahwa berita dan artikel yang Anda baca adalah media yang sudah terbukti berintegritas dan bisa dipercaya.

3. Melihat Semua Persyaratan Terkait

Lihatlah semua persyaratan yang diberikan oleh penyelenggara pinjaman online, apabila menemukan kejanggalan seperti bunga yang sangat rendah dan sangat berbeda dengan pinjaman online lainnya, pinjol tersebut patut dipertanyakan. 

Anda juga perlu mulai waspada saat ada pinjaman online yang tidak memerlukan persetujuan atau tidak ada informasi yang jelas.

Apabila ada informasi yang kelihatannya terlalu baik, Anda juga harus waspada dan meneliti penyelenggara tersebut lebih jauh. 

4. Memeriksa Aplikasi di Play Store atau App Store untuk Menghindari Penipuan Pinjaman Online

Setiap pinjaman online yang sudah memiliki izin dari OJK biasanya memiliki aplikasi yang ada di Play Store atau App Store. 

Sebaliknya, para penyelenggara pinjaman online yang ilegal atau hanya ingin menipu biasanya tidak memiliki aplikasi yang ada di Play Store atau App Store. 

Mereka terbiasa menggunakan SMS atau WhatsApp, oleh karena itu berhati-hatilah saat ada nomor yang tidak dikenal menghubungi Anda.

 Baca Juga: Pinjol Ilegal Terlanjur Akses Kontak Sampai Telepon Banyak Orang? Segera Lakukan Ini!