Find Us On Social Media :

Pinjol Ilegal Lakukan Banyak Pelanggaran, OJK Sebut Peminjam Harus Lakukan Ini Agar Tak Galbay

OJK bagikan solusi galbay pinjol ilegal

GridFame.id - OJK makin gencar membasmi para oknum pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Bukan tanpa alasan, pinjol ilegal menjadi teror baru di tengah himpitan kondisi ekonomi masyarakat.

Berdalih memberikan bantuan pinjaman dana, pinjol ilegal justru menjebak peminjam hingga galbay.

Iming-iming dana cepat cair hanya menjadi salah satu jurus andalan agar orang tertarik mengajukan pinjaman.

Mereka memberikan bunga dan denda selangit dengan tenor singkat hingga peminjam kelabakan.

Di saat galbay itulah mereka berkesempatan untuk menuntut bayaran terus menerus.

Pantas saja pinjol ilegal kerap disebut sebagai rentenir online.

Tak sedikit pula yang beranggapan pinjol ilegal tak bisa dilunasi meski peminjam sudah menguras harta benda.

Hal ini lantaran bunga terus saja bertambah sedangkan pinjaman pokok juga belum dibayarkan.

Mengetahui hal ini, OJK pun turun tangan memberikan peringatan agar pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Selain itu, peminjam juga harus melakukan hal penting ini agar tak galbay dan dikejar debt collector.

Baca Juga: Ini Akibatnya Kalau Nekat Pinjol Ilegal Pakai Data Busuk, Siap-siap Dibui!

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, OJK telah menutup lebih dari 4.000 aplikasi dan website pinjol ilegal dan menerima lebih dari 10.000 pengaduan terkait pinjol.

OJK menyebut pinjol-pinjol ini melakukan pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi.

Selain itu juga ada penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

"Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam.

Satgas Waspada Investasi OJK berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.

Salah satunya, dengan mengecek pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal melalui layanan pengaduan dan informasi yang disediakan oleh otoritas terkait.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Baca Juga: Tiba-Tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Wanita Ini Ditagih Bayar 2x Lipat! OJK Beri Solusi Agar Tak Dikejar Debt Collector

Berikut ini merupakan cara mengecek legalitas pinjol:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- 

Pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah, nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

2. WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler, buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Telepon 157 atau mengirim e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal, Warganet Ini Dimaki dan Dilecehkan Debt Collector! Simak Begini Cara Melaporkannya