GridFame.id - Maraknya kasus pinjol ilegal menimbulkan keresahan di masyarakat.
Banyak orang merasa stres hingga depresi akibat jeratan utang pinjol ilegal.
Bunga dan denda tinggi membuat utang seolah tak pernah lunas meski selalu dibayar.
Tak sedikit yang beranggapan pinjol ilegal tak bisa dilunasi meski peminjam sudah habis-habisan.
Teror debt collector juga harus diterima selama lebih dari 90 hari lamanya.
Bahkan ada yang hingga hitungan tahun mengalami ancaman DC pinjol ilegal.
Teror juga akan diterima keluarga dan orang yang masuk dalam daftar kontak darurat.
Tak heran jika banyak peminjam yang galbay dan mencoba untuk kabur.
Jika sudah terlanjur galbay, jangan panik.
Ada cara yang bisa dilakukan untuk membuat debt collectoe berhenti menagih.
Simak tips berikut ini.
Baca Juga: Simak Cara Ini Agar Kontak dan HP Tak Bisa Disadap Pinjol Ilegal Atau Legal Saat Galbay!
Cara Agar Debt Collector Pinjol Ilegal Berhenti Menagih
Dilansir dari laman resmi lancar.id, Anda bisa melakukan cara ini jika ingin debt collector berhenti meneror:
1. Segera melunasi pinjaman yang Anda ajukan.
Apabila tidak mampu, lakukan negosiasi atau restrukturisasi seperti perpanjangan waktu pinjaman.
Minta pihak pinjol untuk membiarkan Anda melunasi pinjaman pokok saja tanpa bunga dan denda tinggi.
2. Jangan gali lubang tutup lubang (meminjam untuk melunasi pinjaman)
3. Blokir nomor telepon yang melakukan penagihan secara tidak beretika.
4. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi agar dilakukan pemblokiran terhadap pinjol tersebut.
Untuk pelaporan ke polisi bisa melalui dua cara, yaitu website resmi Polri dan mengirimkannya via email.
Web resmi kepolisian adalah https://patrolisiber.id. atau email ke info@cyber.polri.go.id saat menemukan informasi mencurigakan, Anda bisa melaporkannya.