Para penunggak pajak motor di Aceh cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).
Dikutip dari Serambinews.com, Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, Selasa (3/1) membenarkan hal itu.
"Sedang kita tunggu juknis (petunjuk teknis) dalam dua hari ini. Segera kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Daud.
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak motor ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk mengurus pajak kendaraannya.
Dalam program pemutihan pajak motor 2023 ini, yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak progresif, BBNKB ke 2 serta cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak pajak selama 3 tahun.
Cara hitung denda pajak motor
Buat pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor bisa dilihat di bawah ini:
- Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)
- Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)
- Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan pajak motor 3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Coba Cek STNK Sekarang! Kalau Ada Kode Ini, Kita Bisa Dapat 50 Juta!