Find Us On Social Media :

Tak Perlu Terpancing Emosi! Pakai Trik Cerdas Ini Untuk Penjarakan Debt Collector Pinjol Ilegal yang Bikin Onar di Rumah

penagihan debt collector

GridFame.id - Terlanjur galbay alias gagal bayar pinjol?

Gagal bayar pinjol apalagi ilegal memiliki risiko yang sangat buruk.

Beberapa pinjaman online menerapkan bunga dan biaya yang cukup tinggi dibandingkan dengan pinjaman lain.

Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat menyebabkan Anda membayar lebih banyak dari jumlah pinjaman yang Anda terima.

Beberapa pinjaman online mungkin tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh pihak yang berwenang, sehingga Anda berisiko menjadi korban penipuan atau praktik penagihan yang kasar dari debt collector.

Debt collector atau penagih utang merupakan orang yang bertugas untuk menagih pembayaran utang dari pihak yang memiliki utang.

Namun, terkadang terdapat praktik-praktik yang tidak etis dan ilegal dari sebagian oknum debt collector, termasuk dalam pinjaman online (pinjol).

Menurut Peraturan OJK tersebut, tindakan penagihan utang yang dilarang antara lain adalah menggunakan kata-kata kasar atau mengancam, mengganggu ketenangan atau privasi konsumen, serta memberikan informasi yang salah atau menyesatkan.

Jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar hukum, konsumen bisa melaporkannya ke pihak berwenang seperti polisi atau lembaga perlindungan konsumen.

Laku bagaimana cara tepat menghadapi debt collector pinjol ilegal?

Ikuti tips berikut ini.

Baca Juga: Begini Solusi Punya Tunggakan Utang Tapi Ogah Didatangi Debt Collector, Pakar Ini Beri Tips Jitu yang Legal dan Aman

Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghadapi teror debt collector pinjol:

1. Kenali hak-hak Anda sebagai konsumen sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk dilindungi dari praktik penagihan yang tidak etis atau ilegal.

Anda bisa mempelajari lebih lanjut mengenai hak-hakmu sebagai konsumen dari situs web OJK atau menghubungi lembaga perlindungan konsumen seperti YLKI.

2. Jangan terpancing emosi, terkadang teror dari debt collector dapat membuat panik dan terpancing emosi.

Namun, jangan biarkan mereka mengambil alih emosi Anda, tetap tenang dan berbicara dengan tenang ketika berkomunikasi dengan mereka.

Hindari terlalu banyak memberikan informasi pribadi atau menyerang balik.

3. Verifikasi utang perlu dilakukan sebelum membayarnya, pastikan untuk memverifikasi jumlah dan mengkonfirmasi bahwa debt collector tersebut memiliki hak untuk menagih utang Anda.

Anda bisa meminta bukti utangmu seperti dokumen kontrak atau tagihan.

4. Debt collector tidak boleh mengancam atau menggunakan kata-kata kasar dalam menagih utang Anda.

Baca Juga: 'Orang Tua Saya Trauma' Dituduh Galbay Pinjol, dr Tirta Bongkar Modus Penyalahgunaan Data Pribadi yang Membuatnya Didatangi Debt Collector

Jika Anda merasa diancam atau diserang secara verbal, sebaiknya laporkan ke pihak yang berwajib.

5. Sampaikan keluhan jika Anda merasa bahwa ada pelanggaran dari debt collector, sampaikan keluhan kepada lembaga perlindungan konsumen atau ke OJK.

Mereka dapat memberikan bantuan dan memberikan solusi terbaik untuk masalah Anda

6. Ajukan keberatan ke pengadilan jika teror dari debt collector masih terus berlanjut dan Anda merasa bahwa hak-hakmu telah dilanggar.

Namun, pastikan untuk memiliki bukti yang cukup dan konsultasikan hal ini dengan pengacara atau lembaga yang berkompeten dalam bidang hukum.

Debt collector pinjol yang melakukan tindakan kasar dan melanggar hukum dapat dipenjara.

Ada beberapa undang-undang yang mengatur tindakan penagihan utang yang tidak etis.

Seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Debt collector yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau denda, dan bahkan bisa diproses secara pidana dan dipenjara.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Mantan Debt Collector Pinjol Bongkar Cara Penagihan Paling Sadis, Bikin Debitur Syok Saat Tahu Faktanya