Find Us On Social Media :

Modus yang Dipakai Semakin Licik dan Menjebak, Lakukan Ini Agar Terhindar dari Pencurian Data dan Penipuan Pinjol

Biaya lapor polisi jika jadi korban penipuan pinjol ilegal

Cara Terhindar dari Penipuan Pinjol

Dilansir dari laman resmi blog.indodana.id, ini tips yang bisa dilakukan untuk terhindar dari penipuan pinjol: 

1. Kenali Ciri-Ciri Modus Penipuan

Agar tidak menjadi korban penipuan, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja ciri-ciri dari setiap modus penipuan yang mengatasnamakan bank hingga pinjol ilegal.

2. Merahasiakan Data Pribadi dari Siapapun

Sekarang ini banyak penipuan yang mengatasnamakan perbankan dan pinjaman online ilegal dengan menggunakan data pribadi saja.

Untuk itu, Anda harus merahasiakan data pribadi dari siapapun, baik anggota keluarga, teman dekat hingga orang yang tidak dikenal. Bukan hanya itu saja, Anda juga jangan asal sebar data pribadi di media sosial, baik dalam sebuah postingan foto atau video KTP, buku rekening bank termasuk akun pinjol.

3. Abaikan SMS atau Email yang Mencurigakan

Jika mendapatkan SMS atau e-mail dari nomor atau orang yang tidak dikenal dengan isinya yang pemberian hadiah atau link tertentu, sebaiknya abaikan saja sebab, isi pesan tersebut bersifat mencurigakan yang berujung dengan penipuan.

Baca Juga: Meski Prosesnya Lama, Ini Keuntungan Ambil Pinjaman di Bank Dibanding Pinjol

4. Blokir Nomor yang Mencurigakan

Memang setiap kali ada nomor baru yang menghubungi, pastinya tidak tertera nama pemiliknya sehingga Anda tidak bisa mengetahui apakah nomor tersebut punya teman, saudara atau justru orang yang mengatasnamakan bank atau pinjol.

Angkat telepon tersebut dan dengarkan informasi dengan tenang, jika awal pembicaraan sudah mencurigakan sebaiknya segera tutup telepon tersebut dan blokir nomor pengguna.

5. Cek Perbankan dan Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Kini banyak perbankan dan pinjol ilegal yang nama atau logonya menyerupai pinjol yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Agar tidak terkecoh, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol di OJK terlebih dahulu, utamakan mengecek nomor call center resmi bank atau pinjol. Ada beberapa kontak OJK yang bisa Anda akses, antara lain: Kontak OJK 157, Whatsapp 081-157-157-157, www.ojk.go.id, Email konsumen@ojk.go.id dan Kontak157.ojk.go.id.