Find Us On Social Media :

Modus yang Dipakai Semakin Licik dan Menjebak, Lakukan Ini Agar Terhindar dari Pencurian Data dan Penipuan Pinjol

Biaya lapor polisi jika jadi korban penipuan pinjol ilegal

6. Jangan Sembarangan Download Aplikasi Perbankan dan Pinjol

Penyelenggara bank dan pinjol ilegal juga mengupayakan tindak penipuan dengan membuat aplikasi keuangan guna melancarkan aksinya dalam mencuri data pribadi.

Baca Juga: Terlanjur Telat Bayar Utang dan Diamuk DC? Ini 4 Cara Menghadapi Pinjol yang Berani Sebar Data ke Seluruh Kontak Maka dari itu, Anda yang baru saja ingin memanfaatkan layanan perbankan dan fintech lending untuk transaksi berbagai keperluan, tentunya harus berhati-hati dan jangan sembarangan download aplikasi.

Pastikan Anda mendownload aplikasi lembaga keuangan yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK.

7. Pantau Setiap Transaksi Perbankan dan Pinjol

Apabila Anda aktif dalam menggunakan perbankan dan paylater pinjol, memantau setiap transaksi secara rutin tentunya menjadi solusi yang tepat.

Dengan cara ini, Anda bisa mengetahui lebih cepat jika ada transaksi yang tidak Anda ketahui atau mencurigakan, sehingga bisa melaporkan ke pihak penyelenggara lembaga keuangan tersebut.

8. Ganti Password Secara Berkala

Dengan adanya password, tentunya membuat akun yang kamu miliki menjadi aman.

Mulai dari e-mail, media sosial, akun perbankan hingga akun perbankan dan pinjol, agar akun tidak mudah dibobol, sebaiknya Anda perlu mengganti password atau PIN akun perbankan dan paylater secara berkala.

Usahakan Anda membuat password yang baik, kuat, dan unik, sehingga tidak ada satu orang pun yang bisa menebak password Anda, termasuk pelaku penipuan bank atau pinjol ilegal.

Baca Juga: Mau Pengajuan Pinjol Lancar Hingga Uang Masuk Kantong? Catat, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Peminjam

9. Lapor Pengaduan Pinjol Ilegal

Lantas bagaimana kalau sudah terjerat dengan perbankan atau pinjol ilegal? Tak perlu panik, Anda bisa segera melakukan pengaduan atau melaporkan ke kepolisian untuk proses hukum melalui https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, laporkan ke satgas waspada investasi OJK untuk dilakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Uang Cicilan Dibawa Kabur Debt Collector Pinjol, Kepada Siapa Debitur Minta Ganti Rugi?