GridFame.id - Anda tentu saja tidak asing dengan debt collector.
Debt coollector adalah pihak ketiga yang diutus oleh pinjol untuk tagih utang debitur.
Sebagaimana diketahui, pinjol tidak bisa lagi menagih debitur setelah 90 hari.
Untuk itu, banyak penyedia pinjaman online yang meminta bantuan debt collector.
Tiap debt collector punya cara yang berbeda-beda untuk menagih utang debitur.
Meski banyak yang masih menaati aturan, tak sedikit debt collector yang menggunakan cara ilegal.
Salah satunya adalah dengan menyebarkan foto atau video debitur ke media sosial.
Biasanya, debt collector yang nakal bakalan mengunggah foto debitur disertai kalimat yang tidak baik.
Misalnya kalimat yang menunjukkan bahwa orang yang ada pada foto tersebut adalah pencuri dan lain-lain.
Namun, Anda tidak perlu khawatir jika mendapat perlakuan seperti itu dari debt collector.
Sebab, Anda bisa melaporkan debt collector tersebut dengan pasal berikut ini.
Simak sampai habis, yuk!