Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Sebar Foto di Media Sosial
Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, debitur bisa melaporkan debt collector yang mengunggah foto atau videonya di media sosial.
Apalagi kalau foto yang diunggah ditambahi kalimat-kalimat yang tidak baik atau menghina.
Debt collector yang melakukan hal tersebut bisa dikenai pasal 27 dan 45 Ayat 3 Undang Undang ITE tentang pencemaran nama baik.
Melansir dari laman Mkri.id, berikut isi pasal tersebut.
Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Untuk itu, jangan panik dulu jika foto Anda disebarkan oleh debt collector pinjol.
Segera laporkan ke pihak berwajib dengan membawa bukti agar debt collector segera diringkus.
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Duh Debt Collector Ngotot Tak Mau Pulang sebelum Utang Dibayar, Apa yang Harus Dilakukan?