Find Us On Social Media :

Jangan Takut Foto Diviralkan Debt Collector Pinjol, Laporkan dengan Pasal Ini Agar DC Segera Diringkus!

Melaporkan debt collector yang unggah foto debitur di media sosial

GridFame.id - Anda tentu saja tidak asing dengan debt collector.

Debt coollector adalah pihak ketiga yang diutus oleh pinjol untuk tagih utang debitur. 

Sebagaimana diketahui, pinjol tidak bisa lagi menagih debitur setelah 90 hari.

Untuk itu, banyak penyedia pinjaman online yang meminta bantuan debt collector.

Tiap debt collector punya cara yang berbeda-beda untuk menagih utang debitur.

Meski banyak yang masih menaati aturan, tak sedikit debt collector yang menggunakan cara ilegal.

Salah satunya adalah dengan menyebarkan foto atau video debitur ke media sosial.

Biasanya, debt collector yang nakal bakalan mengunggah foto debitur disertai kalimat yang tidak baik.

Misalnya kalimat yang menunjukkan bahwa orang yang ada pada foto tersebut adalah pencuri dan lain-lain.

Namun, Anda tidak perlu khawatir jika mendapat perlakuan seperti itu dari debt collector.

Sebab, Anda bisa melaporkan debt collector tersebut dengan pasal berikut ini.

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Viral Driver Ojol Diminta Pura-pura Jadi Debt Collector Gegara Utang Tak Dibayar-bayar, Waspada Bisa Kena Pidana?

Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Sebar Foto di Media Sosial

Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, debitur bisa melaporkan debt collector yang mengunggah foto atau videonya di media sosial.

Apalagi kalau foto yang diunggah ditambahi kalimat-kalimat yang tidak baik atau menghina.

Debt collector yang melakukan hal tersebut bisa dikenai pasal 27 dan 45 Ayat 3 Undang Undang ITE tentang pencemaran nama baik.

Melansir dari laman Mkri.id, berikut isi pasal tersebut.

Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Untuk itu, jangan panik dulu jika foto Anda disebarkan oleh debt collector pinjol.

Segera laporkan ke pihak berwajib dengan membawa bukti agar debt collector segera diringkus.

Semoga informasinya membantu!

Baca Juga: Duh Debt Collector Ngotot Tak Mau Pulang sebelum Utang Dibayar, Apa yang Harus Dilakukan?