GridFame.id -
Apakah kalian tahu kalau aplikasi pinjol bisa saja ditutup oleh OJK?
Sebagai perusahaan, tentu ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh Fintech.
Aplikasi pinjol tersebut yang sudah terdaftar di OJK otomatis harus mentaati peraturan.
OJK telah mengatur dari bunga yang harus dibebankan, penagihan debt collector dan juga soal kredit macet di fintech.
OJK telah mengatur untuk penagihan debt collector pinjol yang tak boleh kasar.
Selain itu, penagihan debt collector juga tak boleh meneror ke keluarga debitur.
Penagihan hanya boleh difokuskan kepada debitur saja.
Untuk etika penagihan debt collector bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Nah, belakangan OJK juga sudah menghimbau sebanyak 23 perusahaan fintech.
Dimana mereka diberi peringatan karena memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen.
Sebetulnya, di akhir Desember 2022, sebanyak 21 perusahaan saja yang tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen.
Apa itu TWP90? Dikutip dari Kompas.com, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 ini bisa juga disebut sebagai kredit macet.
Setiap perusahaan TWP90 nya tak diperbolehkan diatas 5 persen.
Terbaru, kini ada 23 aplikasi pinjol yang TWB90-nya diatas 5 persen.
Lalu apa yang dilakukan OJK? Apakah bisa menutup perusahaan pinjol yang TWB90-nya diatas 5%?
Melansir dari kontan.co.id, kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan, apabila ada fintech yang TWP90 di atas 5%, maka OJK melakukan sejumlah langkah.
Langkah pertama, pihak OJK akan memberikan teguran secara tertulis dan meminta action kepada finecth tersebut untuk segera menyelesaikan penurunan RP90-nya.
Kedua, setelah menerima action plan maka akan dilakukan monitoring dan pantauan terhadap realisasinya.
Ketiga, apabila sudah terjadi perbaikan maka akan masuk pengawasan normal namun jika masih belum mencapai target action plan pihak perusahaan terkait akan dipanggil.
Terakhir, lanjut Triyono, tidak menutup kemungkinan OJK akan memberikan sanksi terhadap fintech dengan TWP90 di atas 5%.