Find Us On Social Media :

Duh Dihadang Debt Collector di Jalan? Lakukan 3 Trik Ini Agar DC Langsung Kabur

Menghadapi debt collector yang tagih utang di tempat umum

GridFame.id - Ini hal yang harus dilakukan jika dihadang debt collector di jalan.

Anda tentu tidak asing dengan istilah debt collector.

Debt collector adalah pihak ketiga yang biasa diutus penyedia pinjaman untuk menagih utang.

Biasanya penyedia pinjaman meminta debt collector melakukan penagihan setelah debitur menunggak selama 90 hari.

Cara penagihannya pun biasanya bertahap.

Mulai dari penagihan lewat pesan teks, telepon, hingga penagihan langsung.

Sebenarnya, debt collector hanya boleh menagih secara langsung ke rumah debitur.

Namun, banyak debt collector nakal yang menagih utang di luar rumah.

Misalnya di tempat umum, seperti menghadang di jalan.

Jika mengalami hal tersebut, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan agar DC langsung kabur.

Simak sampai habis, yuk!

Baca Juga: Dapat Keringanan Pembayaran Hingga Tak Boleh Diteror, Ini 10 Hak Konsumen dalam Penagihan Hutang Debt Collector Pinjol

Menghadapi Debt Collector yang Menagih di Tempat Umum

Melansir dari video TikTok Elangmaut Indonesia, ada 3 trik jitu menghadapi debt collector yang menagih utang di tempat umum.

1. Cari Tempat Ramai

Saat dihadang oleh debt collector, carilah tempat yang ramai atau banyak orang.

Sebab, debt collector biasanya tidak berani macam-macam jika ada banyak orang.

2. Tanyakan Dokumen

Selanjutnya, Anda bisa menanyakan identitas dan dokumen-dokumen wajib yang dibawa debt collector.

Mulai dari kartu identitas, surat kuasa dari bank atau leasing, sertifikat jaminan fidusia, dan izin penetapan ketua pengadilan negeri setempat.

Saat menanyakan hal-hal di atas, Anda harus mengeraskan suara.

Baca Juga: Niat Cari Bukti Malah Bisa Masuk Bui! Hati-hati, Ini 4 Hal yang Harus Dipikirkan Sebelum Rekam Debt Collector Pinjol Diam-diam

Hal ini agar orang-orang di sekitar Anda bisa mendengar dialog Anda dengan debt collector.

3. Hubungi Customer Service Penyedia Pinjaman

Trik yang ketiga, hubungi customer service penyedia pinjaman.

Entah itu leasing, pinjol, atau bank.

Sebab, penagihan selain di alamat rumah adalah hal yang ilegal.

Dengan begitu, debt collector akan ketakutan dan kabur.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Jangan Gegabah! Ini 5 Bukti yang Harus Dibawa Korban Kontak Darurat Untuk Melaporkan Debt Collector Pinjol ke Pihak Berwajib