GridFame.id - Jika Anda atau keluarga atau siapa pun Anda ketahui harus berhadapan dengan hal pinjol ilegal, jangan ragu untuk membantu atau mengirimkan laporan pengaduan ke AFPI.
Namun sebelum lanjut mengetahui langkah-langkah membuat laporan pengaduan di website AFPI, ada baiknya mengetahui fakta tentang penagihan pinjaman online terlebih dahulu.
Pasalnya, banyak yang dengan sengaja melaporkan pinjol ilegal supaya tidak membayar utang.
Jadi, mereka sengaja meminjam dana terlebih dulu lalu kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
Mungkin ada yang baru tahu kalau itu adalah pinjol ilegal setelah meminjam, namun ternyata prosesnya tak selesai sampai di situ saja.
Akan ada beberapa hal yang tetap harus kita lewati.
Simak faktanya berikut ini!
4 Fakta Penagihan Pinjol yang Perlu Diketahui
1. Jika Tidak Dilunasi, Maka Tagihan Akan Tetap Datang
Masih ada sebagian besar peminjam dana yang beranggapan bahwa karena pinjamannya merupakan pinjaman online, maka tak akan ada penagihan pinjaman atau bahkan berpikir untuk kabur dari kewajiban mengembalikan pinjaman.
Perlu diketahui bahwa anggapan ini sangat tidak tepat.
Fakta yang terjadi di lapangan, penagihan pinjaman online itu akan tetap dilakukan saat peminjam dana menunggak.
Namun, caranya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yang dilakukan pertama kali adalah mengirim pesan melalui e-mail atau pesan singkat untuk reminder kepada peminjam dana sebelum jatuh tempo tiba.
Jadi, tidak benar anggapan bahwa pinjaman online tidak ada proses penagihan.
Perusahaan fintech pendanaan akan melakukan cara-cara sesuai ketentuan untuk mencari solusi bagi peminjam dana agar bisa melunasi pinjaman selayaknya bank atau lembaga keuangan lainnya.
2. Masih Akan Ada Akses Kontak Telepon
Pada umumnya aplikasi yang Anda unduh untuk proses pinjaman dana, digunakan juga untuk penagihan.
Tentunya saat Anda mengunduh aplikasi, akan ada permintaan untuk mengakses data Anda.
Pinjol juga masih akan melakukan penagihan ke kontak telepon jika peminjam dana menunggak.
Tapi, penagihan melalui kontak telepon ke pihak keluarga HANYA yang tercantum sebagai nomor darurat saja yang diberikan peminjam dana saat mengajukan aplikasi permohonan kredit.
Ini hal yang lumrah terjadi di institusi perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Penagihan melalui kontak telepon nomor darurat pun dilakukan apabila:
- Peminjam menunggak dan tidak bisa dihubungi
- Masih menunggak dan tidak diketahui keberadaannya saat dilakukan kunjungan oleh pihak penagihan
- Tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan pinjaman
3. Penagihan Secara Langsung
Penagihan secara langsung dengan mendatangi rumah atau kantor ini juga diperkenankan dan ada dalam peraturan.
Sehingga hal ini juga lazim dilakukan oleh anggota AFPI yang juga terdaftar dan berizin OJK.
Namun, ada aturannya, yaitu jika Anda menunggak lebih dari 90 hari maka baru akan ada penagihan secara fisik.
Fintech pendanaan yang merupakan anggota AFPI, tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan melibatkan kekerasan, bullying, pelecehan seksual, maupun teror, ataupun tindakan-tindakan lain yang mengintimidasi dan melanggar hukum.
4. Pelaporan ke SID
Apabila Anda tidak ada iktikad baik dalam melunasi pinjaman dana, maka dipastikan data Anda akan masuk ke dalam sistem informasi debitur (SID), atau biasa dikenal dengan BI checking.
SID ini mencatat seluruh pinjaman debitur baik di bank, perusahaan finance maupun fintech pendanaan dan data ini bisa diakses oleh semua lembaga peminjaman online.
Dengan mengetahui fakta tentang penagihan pinjaman online di atas, setidaknya Anda sudah memiliki gambaran bahwa risiko utama saat telat atau gagal bayar adalah penagihan.
Namun bagaimana jika Anda dihadapkan oleh oknum penagihan nakal yang tidak bekerja sesuai prinsip dasar AFPI?
Langkah-langkah Membuat Laporan Pengaduan Pinjol Ilegal di Website AFPI
- Buka tab browser Anda, masukkan alamat website AFPI : https://afpi.or.id/
- Di laman utama bagian bawah akan muncul semacam pop up bertuliskan KOLOM PENGADUAN. Silakan klik : Laporkan Pengaduan.
- Isi kotak pengaduan meliputi : nama – e-mail – nama platform – tuliskan masalah yang Anda hadapi – attach file yang berisikan dokumen bukti pengaduan – centang I’m not a robot
- Submit report.
Bisa juga Anda melakukan laporan pengaduan via e-mail dengan cara, kirimkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.
Atau bisa juga via telepon di nomor : 150 505 (bebas pulsa). Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 wib.