GridFame.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus tahu!
JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini memiliki tujuan sebagai program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil
Ada syarat klaim JHT yang harus dipenuhi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berusia Pensiun 56 Tahun, usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
Mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, Cacat total tetap dan Meninggal dunia.
Tak harus semuanya, Klaim JHT bisa dilakukan secara sebagian.
Ada Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10% dan Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Lalu bagaimana caranya?
Simak ini dia cara klaim JHT 30%.
Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.co.id, begini prosedur klaim JHT 30%:
1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
JHT akan dikenakan PPh 21 final sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 dan sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.
Sedangkan jika klaim sebagian maka JHT akan dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya dan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
Untuk cek status klaim, ikuti langkah berikut ini:
1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Masukkan nomor KPJ
3. Klik Informasi Status Klaim
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Resign, Gimana Kalau Tidak Diurus?